UMKM Serap Dana Bergulir 36 Miliar Rupiah

Posted by

Kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah menyerap dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp36 miliar sejak mulai berjalan tahun 2008.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumsel, Ahmad Rizali, di Palembang, mengatakan kelemahan dalam penyerapan dana pinjaman UMKM ini disebabkan para pengusahanya masih enggan mengambil risiko dalam pengembangan usaha.

"Pinjam uang ini sama saja dengan kewajiban. Artinya, jika meminjam bulan ini, maka pada bulan depan sudah ada kewajiban untuk membayar. Saya melihat, kemampuan untuk membayar ini yang terbilang masih rendah, sehingga ada perasaan takut ketika harus meminjam uang ke lembaga resmi," kata dia.

Menurutnya, kondisi ini sangat disayangkan karena potensi sektor UMKM untuk tumbuh dan berkembang sangat besar jika sudah mendapatkan suntikan modal.

Padahal, ia melanjutkan, pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengeluarkan terobosan untuk mengatasi kemampuan yang rendah untuk mengembalikan pinjaman ini, dengan memberikan bunga sebesar 7 persen per tahun atau lebih rendah dari perbankan yang masih dua digit.

"Jika dibandingkan perbankan, jelas jauh sekali. Tapi, itu tadi, sektor UMKM ini sulit tumbuh bukan saja karena kurang modal tapi juga SDM-nya terkait jiwa wirausaha," kata dia lagi.

Ia tidak menampik pemerintah menerapkan aturan ketat terkait UMKM yang layak menerima bantuan ini, seperti harus sehat sebagai suatu usaha.

Namun, aturan ini dimaksudkan untuk memastikan kemampuan pelaku usaha mikro untuk mengembalikan pinjaman.

"Biasanya yang lolos verifikasi itu koperasi, pernah ada yang menerima pinjaman hingga Rp4 miliar dengan batas waktu pengembalian hingga 10 tahun," katanya.

Dia mengharapkan, kalangan UMKM di Sumsel berminat memanfaatkan dana LPDB ini, mengingat pemerintah pusat sedang gencar untuk mengembangkan sektor usaha mikro ini karena dikenal handal ketika dihantam krisis.

Menurutnya, momentum ini sangat tepat bagi pengusaha UMKM Kementerian Koperasi dan UMKM mengalokasikan hingga Rp4 triliun pada 2015 untuk LPDB.

Pelaku usaha yang berminat hanya perlu mengajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat untuk melengkapi persyaratan seperti data aset dan omzet, rapat anggota tahunan, surat pemberitahuan pajak, dan hasil audit keuangan.

"Tidak ada batasan kuota yang diberikan pusat ke daerah, asalkan memenuhi syarat akan dibantu. Tapi persoalan tidak semudah itu, karena koperasi masih dianggap sebagai lembaga sosial atau bukan unit ekonomi di mata masyarakat," kata dia pula


Blog, Updated at: 4:52 AM

0 comments:

Post a Comment